DJP Targetkan Pajak Digital Marketpace Meroket Dua Kali Lipat hingga Rp? Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak digital bisa naik dua kali lipat. Caranya dengan memotong PPh Pasal 22 secara otomatis melalui platform marketplace. Kebijakan ini diperkirakan bisa meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

“Kami berharap setidaknya naik 100 persen. Jadi angkanya mungkin antara Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan bahwa sektor perdagangan digital masih punya potensi besar untuk menambah penerimaan negara. Menurut catatan DJP, realisasi penerimaan pajak dari pelaku e-commerce dalam lima tahun terakhir terus meningkat, dengan capaian tahunan sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Dia menambahkan, perubahan cara pemungutan pajak melalui marketplace diharapkan bisa mengurangi kebocoran pajak di dunia digital. Selain itu, sistem ini juga akan memperbaiki keabsahan data wajib pajak melalui integrasi dengan sistem Coretax.

Meskipun begitu, DJP menegaskan target kenaikan penerimaan ini sudah dihitung dengan hati-hati. Pertimbangannya termasuk kesiapan sistem, cara mengurangi risiko adminstrasi, dan masukan dari asosiasi UMKM serta pelaku industri digital. “Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” kata Bimo.

MEMBACA  Ingin mengakses model baru o1 dari OpenAI? Anda memiliki dua pilihan, dan ChatGPT tidak diperlukan.

Tinggalkan komentar