Divonis Seumur Hidup, Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Tak Bayar Restitusi Rp287 Juta

Selasa, 17 Juni 2025 – 00:22 WIB

Banjarbaru, VIVA – Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menolak permintaan ganti rugi (restitusi) Rp 287 juta dari keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran. Penolakan ini karena terdakwa sudah dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga:
Pengacara: Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Harusnya Dihukum Mati

Menurut Pasal 67 KUHP, orang yang dihukum mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dikenai pidana lain kecuali pencabutan hak tertentu atau pengumuman putusan hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan putusan di Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin.

Terdakwa pembunuhan jurnalis, Kelasi Satu Jumran (berdiri)
Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Baca Juga:
Istri Iptu Lusiyanto Minta Oknum TNI Penembak Suaminya Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Hakim menjelaskan, terdakwa yang dihukum seumur hidup tidak bisa dikenai denda atau restitusi. “Terdakwa juga tidak punya kemampuan ekonomi, baik pribadi maupun warisan. Dia masih punya cicilan bank sampai 2028,” kata majelis hakim.

Baca Juga:
Kronologi Serka Seger Anggota Kodim Yahukimo 1715 Ditembak OPM

Karena itu, permohonan restitusi dari keluarga korban tidak bisa dikabulkan. Namun, hakim mencabut hak terdakwa, seperti jabatan di TNI AL, dan memerintahkan pengumuman putusan agar memberi efek jera.

“Kami anggap ini adil sesuai kesalahan terdakwa yang merencanakan pembunuhan,” kata hakim. Terdakwa diberi waktu 7 hari sejak Selasa (17/6) untuk memutuskan menerima atau menolak putusan.

Korban, Juwita, ditemukan tewas di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga kecelakaan, tapi ada luka di leher dan ponselnya hilang. Korban adalah jurnalis media daring lokal dan sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan.

MEMBACA  Mengapa Dana Ini Berani Pasang $4,5 Juta pada Saham Riot di Tengah Kenaikan 30% dalam Setahun

Halaman Selanjutnya