Ditetapkan UMP Banten, Ini Besaran Kenaikannya

Jumat, 13 Desember 2024 – 13:41 WIB

Kenaikan UMP 2025. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum provinsi Banten 2025.

Penetapan UMP Banten 2025 akan secara otomatis berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing.

Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMP 2025 Banten naik menjadi Rp 2.905.199.90 dengan presentase 6,5 persen.

Sementara sebelum adanya kebijakan terbaru, UMP 2024 Banten sebesar Rp 2.727.812.

Penetapan UMP 2025 sudah memperhatikan masukan Dewan Pengubahan Provinsi Banten yang telah menggelar rapat pleno pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan kondisi keamanan terkendali setelah ditetapkan UMP 2025.

Setelah keputusan UMP Banten, kata Septo, langsung dilakukan langkah koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat pekerja dalam proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penetapan UMP Banten 2025 akan secara otomatis berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Tragis, Pemotor Pria di Cawang Tewas Terseret KRL