Ditertibkan, Praktik Parkir Liar di Sekitar Pasar dan Pusat Perdagangan Jakarta Meningkat

Ringkasan Berita:

  • Pemprov DKI Jakarta akui ada peningkatan parkir liar di sekitar pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
  • Targetkan penertiban di 19 titik trotoar pada lima wilayah kota selama Ramadan 2026.
  • Daftar lokasi parkir liar di 19 trotoar yang akan ditertibkan.

    WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui terjadi peningkatan kasus **parkir liar** di sekitar pasar tradisional dan pusat perdagangan selama bulan Ramadan 2026.

    Pemprov DKI menargetkan operasi penertiban di **19 titik trotoar** yang tersebar di lima wilayah kota administrasi pada periode yang sama.

    Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Gubernur DKI bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, pada Minggu (22/2/2026).

    “Memang ada kenaikan praktek parkir liar selama Ramadan, khususnya di dekat pasar tradisional dan pusat perbelanjaan,” kata **Chico Hakim**.

    Penindakan akan difokuskan pada aktivitas pedagang takjil dan **parkir liar** yang memakan ruang pejalan kaki.

    Chico menyebut operasi ini dilakukan setiap hari dengan rata-rata menyasar **100 titik** di seluruh Jakarta dan intensitasnya akan ditingkatkan.

    “Operasi dilakukan harian, rata-rata 100 titik per hari di seluruh Jakarta, dan akan terus kami tingkatkan,” ucapnya.

    Untuk mengawasi praktek **parkir liar** di lapangan, Pemprov DKI bekerja sama dengan berbagai instansi melalui koordinasi lintas lembaga. Tujuannya untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

    “Pengelolaan parkir resmi di pasar tradisional ditangani Perumda Pasar Jaya atau UPT Perparkiran Dishub DKI, dengan perhatian pada zonasi, tarif, dan sistem perizinan,” jelas Chico Hakim.

    Ia menambahkan, jika petugas menemukan **parkir liar**, kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak. Sanksinya mulai dari teguran di tempat hingga **penderekan** jika kendaraan mengganggu lalu lintas atau menutup trotoar.

    “Mekanisme pengawasan meliputi patroli gabungan dari Dishub, Satpol PP, Polri, dan TNI. Mereka akan melakukan operasi rutin, termasuk derek kendaraan dan pembinaan persuasif kepada pelaku,” ujarnya.

    Selain itu, Pemprov DKI juga memanfaatkan **kamera pengawas** di titik strategis dan sistem **tilang elektronik (ETLE)** untuk penegakan hukum secara otomatis.

    Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi dengan melaporkan pelanggaran melalui aplikasi layanan publik Pemprov DKI seperti **JAKI** dan **Qlue**.

    Berikut adalah daftar **19 titik trotoar** yang menjadi target penertiban parkir liar:

MEMBACA  Traktir Makan, Cak Imin Ungkap Pembicaraan dengan Anies Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Tinggalkan komentar