Rabu, 4 Juni 2025 – 22:52 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, dihadapkan pada 20 pertanyaan oleh Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk mantan pejuang Timor Timur di NTT pada anggaran tahun 2022-2024.
Baca Juga:
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Selesai Diperiksa Kejagung 6 Jam, Ini Poin Pentingnya
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, menyatakan bahwa Diana ditanya tentang perannya sebagai Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
"Jadi, saat itu beliau masih menjabat sebagai, kalo tidak salah, dirjen cipta karya. Soalnya proyek perumahan itu berada di bawah tanggung jawab dirjen cipta karya," jelas Ridwan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, 5 Mantan Staf Nadiem Diperiksa Kejagung
Namun, dia tidak menjelaskan detail pemeriksaan. Hanya disebut bahwa Diana ditanya seputar jabatan sebelumnya.
"Ada sekitar 20 pertanyaan, terkait posisi beliau [Dirjen Cipta Karya dan Komisaris PT Brantas Abipraya]," ujarnya.
Baca Juga:
Waspada! Modus Baru Penipuan Link Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejagung
Wamen PU Diana Kusumastuti
Sebelumnya, Wamen PU Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Diana diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.
Diana tiba mengendarai mobil Daihatsu Terios warna perak dengan nomor polisi B 2573 TBG. Ia datang ke Gedung Korps Adhykasa bersama rekan-rekannya.