Jumat, 23 Januari 2026 – 00:15 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi telah menetapkan JA (33), pelaku penusukan terhadap seorang warga berinisial MAM (20) di Jalan Moh Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin 19 Januari sekitar pukul 14.30 WIB, sebagai tersangka.
“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta melakukan penahanan,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurma menjelaskan, pada Senin itu, korban yang sedang berboncengan melintas di Jalan Moh Kahfi 1. Mereka melihat pelaku JA sedang mengendarai sepeda motor sambil merokok. Abu rokoknya mengenai korban.
Korban pun menegur JA, yang kemudian marah dan mengancam akan menusuk dengan pisau. Merasa terancam, korban yang ketakutan mencoba menyalip pelaku, tetapi jalanan sedang macet. “Maka JA membuka jok motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di punggung. Pelaku kemudian kabur dari lokasi.
Setelah korban melapor, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya. “Pelaku telah menyerahkan diri karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau untuk datang ke Polsek Jagakarsa dengan diantar keluarga,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berdasarkan informasi dari @jagakarsainfo, disebutkan bahwa seorang warga menegur seorang diduga pengemudi ojek online yang merokok saat berkendara. Namun, pelaku yang tidak terima lalu mengejar dan menusuk korban dengan obeng. Seorang tukang parkir yang mencoba melerai juga terkena tusukan. (Ant)