Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna ke-6 masa kerja 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia menjadi undang-undang.
“Dapatkah disetujui dan ditetapkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, diikuti respons bulat para anggota dewan yang menyatakan “setuju” di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penegakan hukum lintas batas negara merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dia menekankan bahwa kerja sama internasional di bidang hukum pidana, termasuk ekstradisi, adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat bersembunyi di luar yurisdiksi nasional dan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dia menjelaskan bahwa selama ini pengaturan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan berbagai konvensi internasional.
Namun, mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat antara kedua negara.
“Potensi para penjahat untuk melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup signifikan, mengingat wilayah kedua negara yang sangat luas,” kata Supratman.
Dia mencatat bahwa perjanjian ini merupakan traktat ekstradisi pertama antara Indonesia dengan negara Eropa.
Perjanjian ini juga melengkapi UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Rusia.
Menurut Supratman, pengesahan ini memperkuat beberapa aspek, termasuk kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi serta peningkatan kerjasama penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara lainnya.
“Presiden Republik Indonesia telah menyetujui RUU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia,” ujar Supratman.
Berita terkait: Indonesia berupaya mempercepat ekstradisi buronan korupsi Paulus Tannos
Berita terkait: Indonesia pertimbangkan perluasan kerja sama ekstradisi dengan Swiss
*Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025*