Ratusan aktivis lingkungan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK Sultra) menggelar aksi di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (30/7). Mereka menyampaikan penolakan atas adanya sertifikat tanah dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). LINK Sultra menduga adanya penyerobotan serta mengubah fungsi kawasan hutan dengan penerbitan sertifikat tersebut. Menurut Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen, sertifikat tanah tidak bisa terbit di kawasan hutan berdasarkan aturan, termasuk UU Agraria 1960.
Dalam Undang-Undang Kehutanan, sangat dilarang bagi individu, kelompok, atau perusahaan untuk masuk ke dalam kawasan hutan, terlebih lagi kawasan hutan lindung. Andriansyah menyatakan bahwa tindakan merusak atau mendegradasi kawasan hutan secara individu atau kelompok sangat dilarang berdasarkan UU 41 tahun 1999. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan terjadi lebih banyak kerusakan pada hutan lindung.
Andriansyah menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan yang dilakukan, kasus seperti ini akan semakin banyak terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, mereka meminta beberapa kementerian untuk menghentikan dan memberantas mafia tanah.
Ratusan aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Menteri AHY. Mereka menyampaikan 3 seruan dalam aksinya. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.