loading…
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibubarkan. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) sudah resmi ditutup. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Dengan keluarnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Wamenag di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Muncul Wacana Peleburan BPKH ke Kemenhaj, Gus Irfan: Keputusan Ada di DPR
Mengenai para pegawai yang sebelumnya bekerja di bawah Ditjen PHU, akan diupayakan untuk dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah, walaupun kemungkinan tidak semuanya bisa diambil.