Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial MRF (22) di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Jumat sore, 24 Januari 2025. Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi yang sama saat pelaku ditangkap. Korban, yang bersama temannya, diperas oleh pelaku dan rekan-rekannya. Mereka meminta uang sebesar Rp2.000 namun korban menolak. Akibatnya, gitar korban direbut oleh pelaku dan saat korban mencoba meminta kembali, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau.
Korban mengalami luka tusuk pada kepala dan perut akibat penganiayaan tersebut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa knuckle dan pisau kecil. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Di tempat lain, polisi juga menangkap salah satu pelaku penganiayaan terhadap Adi Santoso (32), seorang pedagang kopi di Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku melakukan penganiayaan setelah tidak membayar rokok yang dibelinya.