loading…
Bareskrim Polri membawa pulang 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia. Foto/SindoNews
JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memulangkan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air pada hari Jumat malam (26/12/2025). Tindakan ini diambil karena ke-9 PMI tersebut adalah korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menyampaikan, langkah ini dilakukan setelah Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus TPPO pada tanggal 8 Desember 2025.
Disisi lain, Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri juga mendapat informasi tentang dugaan TPPO terhadap Warga Negara Indonesia yang dipekerjakan sebagai admin untuk judi online atau penipu (scammer) di media sosial. Para korban bahkan membuat video yang berisi permohonan untuk dapat dikembalikan ke Indonesia.
Baca juga: Kemlu Berhasil Pulangkan 9 WNI dari Kamboja
“Kemudian pada tanggal 15 Desember, tim penyelidik setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan juga Kementerian Luar Negeri, berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI guna melakukan penyelidikan dan memberikan upaya pertolongan pertama kepada para korban,” jelas Irhamni di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/12/2025).
Selain itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja agar dapat memulangkan para korban ke Indonesia. Dari hasil koordinasi dan penyelidikan tersebut, ditemukanlah 9 orang korban PMI yang menjadi korban TPPO di Kamboja.
“Di antara mereka ada 3 orang perempuan dan 6 orang laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Pada saat kami temukan, kesembilan orang ini sudah berhasil melarikan dan menyelamatkan diri dari tempat-tempat mereka bekerja,” ungkapnya.