Dilarang oleh Dinas Pendidikan, Sekolah Tidak Boleh Mengadakan Acara Perpisahan: Lebih Banyak Unsur Kegembiraan

Seorang jurnalis berpengalaman melaporkan,

Jumat, 1 Maret 2024 – 10:44 WIB

VIVA Edukasi – Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan pengumuman larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang. Informasi ini tersebar melalui unggahan Instagram dari akun gosip @pembasmi.kehaluan.reall yang memberitakan adanya larangan resmi bagi sekolah yang ingin mengadakan acara perpisahan bagi murid-murid mereka, mulai dari TK/Paud hingga SMP.

Dalam video yang dibagikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menjelaskan bahwa telah dikeluarkan larangan terkait acara perpisahan sekolah melalui surat edaran nomor 420/0612/DISDIK/2024. Larangan ini berlaku bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta, yang merencanakan acara perpisahan siswa-siswi kelas akhir di jenjang TK, SD, dan SMP.

Ansori menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan membantu mengurangi beban orang tua dalam membiayai pendidikan anak ke jenjang yang lebih tinggi. Sekolah yang tetap menggelar acara perpisahan tanpa izin dan tanpa protes dari siswa atau guru akan dikenakan sanksi berupa teguran atau surat peringatan kepada kepala sekolah yang melanggar aturan.

Meskipun acara perpisahan dilarang, Ansori memperbolehkan adanya kegiatan syukuran di sekolah untuk merayakan keberhasilan siswa dan mendorong mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kegiatan ini diisi dengan pencerahan dari penceramah atau ustadz untuk memberikan manfaat yang lebih bermanfaat.

Reaksi warganet terhadap pengumuman tersebut pun beragam di media sosial, dengan beberapa menyatakan pendapatnya mengenai larangan ini.

MEMBACA  Jokowi memberikan 64 Tanda Kehormatan kepada Tokoh Nasional, Ini Daftar Namanya