Dilarang Menggunakan Narkoba, RR Tega Melukai Istri Hingga Tewas

Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:04 WIB

Kapolsek Mandau, AKP Primadona memimpin penangkapan RR. Foto: Polsek Mandau.

jpnn.com, RIAU – Polsek Mandau mengungkapkan alasan pria berinisial RR (38) menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) hingga meninggal dunia.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengatakan setelah pihaknya menangkap dan memeriksa RR, diketahui bahwa motif di balik penganiayaan tersebut adalah karena korban melarang RR menggunakan narkoba.

Korban menegur pelaku karena mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar.

“Motif tidak menerima teguran saat mengonsumsi narkoba, dan tes urine positif. Jadi di kamar belakang ditemukan bong atau alat hisap sabu,” ungkap Primadona Sabtu (11/1).

Mengenai penyebab kematian korban, berdasarkan pemeriksaan dokter forensik ditemukan luka-luka pada tubuh Dewi Marlina akibat penganiayaan.

“Hasil otopsi menunjukkan penganiayaan hanya menggunakan tangan, tidak ada menggunakan alat. Ini kekerasan multipel, ada objek yang mendekati benda atau dibenturkan yang berarti dipukul dan kepala korban dibenturkan ke dinding. Itulah penyebab kematian korban,” lanjut Prima.

Keterangan dokter juga sejalan dengan temuan penyidik di lokasi.

Penyidik menemukan adanya bercak darah di dinding kamar dan bekas benturan kepala korban.

Polsek Mandau, mengungkapkan alasan pria berinisial RR (38) menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) hingga meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Makna Kesatria Takkan Pernah Padam

Tinggalkan komentar