Nias – Serda Pom Adan Aryan, Marsal (AAM) oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), telah ditangkap oleh satuan POM TNI AL atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mantan calon siswa (casis) TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (22), yang berasal dari Desa Idanotae, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasus pembunuhan terhadap korban sempat menjadi misteri bagi pihak keluarga karena keberadaan korban tidak diketahui selama setahun. Ternyata, korban telah dibunuh oleh Serda Adan Aryan setahun yang lalu di wilayah Sawah Lunto, Sumatera Barat.
Demikian diungkapkan oleh Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut Wishnu Ardiansyah saat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Casis TNI AL atas nama IST (22 tahun) oleh oknum TNI AL Lanal Nias Serda AAM di Mako Lanal Nias, pada tanggal 30 Maret 2024.
Danlanal menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban Iwan Sutrisman Telaumbanua mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI-AL gelombang II di Lanal Nias pada tahun 2022. Namun, korban dinyatakan gugur pada tes seleksi atau tidak memenuhi syarat.
Selama setahun, pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban dan tidak mengetahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pihak keluarga melaporkan hal ini ke Lanal Nias dan kasus tersebut terbongkar setelah Serda Adan Aryan Marsal ditangkap oleh satuan dan diperiksa.
Komandan Lanal Nias menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. Dia juga menegaskan bahwa TNI AL tidak memungut biaya dalam rekrutmen prajurit dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum yang mencoba meminta biaya atas nama TNI AL.