Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengakui bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pernah memberikan amplop kepadanya. Namun, amplop itu sudah dikembalikan.
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut diberikan saat Bupati Suhardiman melakukan pertemuan resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan dari pemerintah daerah dan berlangsung secara terbuka.
Setelah pertemuan selesai, Menteri Kehutanan baru sadar kalau Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus map. Ia mengaku tidak tahu isinya dan merasa tidak berhak atas amplop tersebut.
Karena itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada sang bupati. Namun, proses pengembalian sempat tertunda karena menyesuaikan jadwal tugas. Akhirnya, setelah surat tugas diterbitkan dan koordinasi dengan Kapolda Riau dilakukan, amplop itu diserahkan langsung kepada Bupati pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli bilang, pengembalian terjadi kira-kira 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK. Prosesnya didokumentasikan dan ada tanda terima bermeterai.