Jumat, 5 Desember 2025 – 23:00 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang Lurah di Rawa Burung, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang berinisial D telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5,9 miliar.
Laporan ini tercatat dengan Nomor: STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 14 November 2025. Kuasa hukum korban dan ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang, menyatakan D dilaporkan karena diduga menggelapkan uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan milik almarhum yang dibayar oleh PT AP.
Menurut Pius, masalahnya mulai tahun 2019 ketika Suparno setuju untuk membangun kontrakan di tanahnya di Rawa Burung, Kosambi. Di tahun 2024, keluarga dapat kabar bahwa lokasi itu akan dibebaskan oleh PT AP.
Pada 22 Oktober 2025, diketahui bangunan kontrakan Suparno sudah dibayar kompensasinya sebesar Rp5,9 miliar lebih. Namun, uang itu ternyata dititipkan kepada sang lurah berdasarkan Akta No.20 dari notaris Susanty Surjani.
“Tapi waktu istri almarhum, Niah, mau minta uang titipan itu, justru tidak diberikan ke ahli waris yang sah. Alasannya tidak masuk akal dan mengada-ngada,” kata Pius pada Jumat (5/12).
Pius menilai cara penitipan uang ini sudah salah aturan, apalagi dananya tidak diserahkan.
“Mekanisme penitipan lewat akta notaris saja sudah melanggar, ini uangnya malah tidak diberikan,” ujarnya.
Keluarga sudah berkali-kali meminta penyerahan uang tersebut, termasuk lewat somasi.
“Sudah kami minta, tapi lurah tetap tidak memberi tanpa alasan yang jelas. Somasi kami pun tidak dihiraukan,” tambah Pius.
Pius mengungkapkan almarhum Suparno meninggalkan lima anak yang masih kecil. Beberapa dari mereka terpaksa berhenti sekolah karena kesulitan biaya sepeninggal ayahnya.
Istri almarhum, Niah, juga mengaku dapat tekanan dan intimidasi saat berusaha menagih hak keluarga.
“Mereka zalim. Saya malah banyak diintimidasi dan diancam akan dilaporkan. Mereka sudah mengambil hak anak yatim,” tutur Niah.