Diduga Melakukan Penggelapan, Polisi Ungkap Status Tiko Aryawardhana

Rabu, 5 Juni 2024 – 05:30 WIB

JAKARTA – Suami dari Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Nilai kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini diduga mencapai Rp6,9 miliar.

Baca Juga :

Diungkap Polisi, Begini Kronologi Dugaan Penggelapan Rp6,9 M yang Menyeret Tiko Aryawardhana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa Tiko sudah diperiksa terkait kasus dugaan penggelepan uang tersebut. AW sendiri melaporkan Tiko sejak tahun 2022 lalu. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

“Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri (pemeriksaan). Jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan,” kata AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga :

Jika Terbukti Bersalah, Tiko Aryawardhana Terancam Penjara 5 Tahun

Arina Winarto dan mantan suami Tiko Aryawardhana

Saat ini, kasus dugaan penggelapan yang menimpa Tiko tersebut, sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yang berjumlah lima orang.

Baca Juga :

Polri Minta Barter Tangkap Fredy Pratama Pasca Cokok Buron Nomor 1 Thailand

“Sejauh ini untuk prosesnya sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” kata AKBP Bintoro.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan,” tambahnya.

Kemudian, AKBP Bintoro juga mengungkap bahwa hingga saat ini Tiko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

“Masih saksi,” kata AKBP Bintoro.

MEMBACA  Dua Ledakan di Depan Gedung Mahkamah Agung Brasil Diduga Bom Bunuh Diri

Sebelumnya pihak kuasa hukum AW, Leo Siregar telah angkat bicara perihal kasus tersebut dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa masalah itu bermula saat Tiko dan AW mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Modal perusahaan seluruhnya dari AW. Dalam perusahaan itu, AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur.

Dalam perjalanannya, AW terkesan pasif sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. Awalnya, AW merasa usahanya berjalan lancar, sampai akhirnya ia merasa bingung karena Tiko ingin menutup usaha pada tahun 2019 dengan alasan tidak kuat membayar sewa.

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, kata Leo Siregar dalam keterangannya.

Kecurigaan AW terhadap adanya dugaan penggelapan itu makin kuat lantaran pada 2021, ia menemukan dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Tidak tinggal diam, AW melakukan audit investigasi sampai akhirnya ditemukan penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya. AW merasa tidak ada iktikad baik dari Tiko, sampai akhirnya ia membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” kata Leo Siregar.

MEMBACA  Menteri Sosial Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang

Halaman Selanjutnya

Kemudian, AKBP Bintoro juga mengungkap bahwa hingga saat ini Tiko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.