Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memberikan pandangannya mengenai masalah pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten yang dihubungkan dengan status PSN (Proyek Strategis Nasional) yang diberikan kepada PIK 2.
Said Didu menjelaskan bahwa ketika sebuah proyek masuk dalam daftar PSN, proyek tersebut akan mendapatkan banyak fasilitas kemudahan yang diberikan oleh negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi dalam proses pengerjaan proyek PSN dapat ditanggung oleh negara.
“PSN memberikan keistimewaan, bahwa apabila terjadi risiko politik, maka negara akan menanggungnya. Risiko hukum juga akan diurus oleh negara, begitu pula dengan risiko sosial seperti protes warga, negara yang akan bertanggung jawab, bukan pengembang,” kata Said Didu pada Jumat (24/1/2025).
Dengan adanya fasilitas dan jaminan dari negara terhadap proyek PSN seperti yang diberikan kepada PIK 2, tidaklah mengherankan apabila pengembang menjadi lebih agresif dalam mempercepat penyelesaian proyek yang telah dijamin oleh negara.
“Sebelumnya, PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Namun ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 menjadi PSN, maka seluruh plang PIK diubah menjadi PIK 1,” ujar Said Didu.
“Saya melihat bahwa PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukannya. Seluruh pembebasan lahan dilakukan dengan menyatakan bahwa ini adalah proyek PSN. Termasuk pemagaran laut yang belakangan ini terjadi secara masif,” tambahnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengungkapkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di atas kawasan pemagar laut. Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikasi HGB dan Hak Milik, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Said Didu menyebut bahwa pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.