Kamis, 5 Maret 2026 – 09:35 WIB
VIVA – Seorang remaja perempuan umur 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan dengan cara dibujuk akan dibelikan kue bolu. Kejadian ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, dan sempat viral di media sosial.
Tindak kekerasan ini terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkan ke polisi pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat kejadian, Yopi sedang bekerja di Jakarta. Dia menerima telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang memberitahu bahwa adiknya, SAJ, dianiaya oleh teman-temannya.
Berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban, penganiayaan terjadi di area lapangan dekat warung, tepatnya di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang.
Tiga orang remaja perempuan ditetapkan sebagai terlapor. Mereka berinisial WS, AK, dan A. Mereka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban SAJ, yang berasal dari Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.
“Korban cerita ke kakaknya. Awalnya, korban dijemput pelaku dengan alasan akan dibelikan kue bolu. Tapi, bukannya dibawa ke toko kue, korban malah diantar ke sebuah warung dekat lapangan di Dusun Cikeleng,” kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Rabu.
Di lokasi, korban dikeroyok ketiga pelaku. Karena rasa kesal dan marah, para pelaku diduga menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami sakit yang sangat dan luka memar di sekujur tubuhnya.
Untuk kasus ini, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang sedang melakukan penyelidikan dan akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti.
Dari laporan yang ada, terlapor terancam pasal kekerasan terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.