Dianiaya Rekan Pedagang karena Tidak Terima Ditegur, Begini Kronologinya

Jumat, 08 November 2024 – 20:42 WIB

Nilawati (38) saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: sumber JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG – Nilawati (38) dianiaya rekan sesama pedagang pasar di samping Polrestabes Palembang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.

“Siang tadi, saya sedang membereskan lapak jualan saya. Tiba-tiba, terlapor datang, menganiaya saya, dan merusak lapak dagangan saya,” ungkap Nilawati saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (8/11/2024).

“Belakang kepala sebelah kiri saya dipukul dan didorong. Kemudian punggung kiri saya juga jadi sasaran,” sambung Nilawati.

Nilawati mengaku, terlapor juga merusak lapak dagangan kaos kaki miliknya hingga berantakan.

Payung lapak jualannya juga ditendang oleh terlapor yang merupakan dari anak penjual pisang di pasar itu.

“Kemungkinan karena dia tidak terima saya tegur, karena mobil dia diparkir di depan lapak saya, jadi menghalangi (dia berjualan),” kata Nilawati.

Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, terlapor akan terancam Pasal 352 mengenai Penganiayaan.

“Benar, sudah kami terima laporannya tindak pidana Pasal 352 tentang Penganiayaan. Kami juga telah melakukan olah TKP bersama anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Ratosa singkat. (mcr35/jpnn)

Nilawati dianiaya rekan sesama pedagang yang tak terima ditegur korban, di pasar samping Polrestabes Palembang. Begini kejadiannya.

Redaktur: M. Fathra Nazrul Islam
Reporter: Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  4 Program Studi yang Paling Dibutuhkan dalam Seleksi CPNS Tahun 2024, Apakah Prodi Anda Termasuk?