loading…
Di Dewan Keamanan PBB, Menlu Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat, Palestina.
JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat, Palestina . Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai situasi Timteng, termasuk Palestina, di New York, Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat.
Sugiono menegaskan pendudukan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.
Resolusi tersebut menegaskan pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).
Baca juga: Jelang Rapat BoP, Prabowo: Kami Terus Upayakan Solusi untuk Palestina
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” kata Sugiono dalam pertemuan tersebut.
Sugiono menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas perkembangan terbaru di Timur Tengah. Beberapa waktu lalu, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara Israel.