Dewi Perssik Laporkan Akun Facebook Palsu ke Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

loading…

Pedangdut Dewi Perssik akhirnya mengambil langkah hukum terkait dugaan manipulasi data pribadinya di media sosial. Foto/IG Dewi Perssik.

JAKARTA – Pedangdut Dewi Perssik sudah resmi lakukan tindakan hukum atas kasus dugaan manipulasi data di media sosial. Ia datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk melaporkan sebuah akun Facebook yang memakai namanya tanpa izin.

Wanita yang biasa dipanggil Depe itu bilang kalau akun itu diduga memakai data pribadinya untuk mendapatkan verifikasi tanda centang biru.

Baca juga: Eva Manurung Minta Dewi Persik Jadi Menantunya

Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa laporan ini berdasarkan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.

“Pasal 35 Undang-Undang ITE, terkait manipulasi data, di mana akun Facebook tersebut terlihat seperti milik klien kami. Dan dari situ mereka diduga bisa dapat keuntungan atau menyebabkan kerugian bagi klien kami,” kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2026.

MEMBACA  Gunung Ibu Meletus Pagi Ini, Ini Tampilan Letusan Vulkaniknya

Tinggalkan komentar