Dewan Perwakilan Rakyat Dukung Tanggapan Tegas Pemerintah atas Masalah Penambangan di Raja Ampat

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR Mukhtarudin mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan kementerian pemerintah dalam menanggapi masalah pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, keputusan Kementerian ESDM untuk sementara menghentikan izin tambang di Pulau Gag dan melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh menunjukkan sikap yang relevan dengan pengelolaan sumber daya nasional.

“Ini membuktikan keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Ketika KemenLH memberi sanksi pada empat perusahaan tambang, kita lihat sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran di sektor pertambangan,” kata Mukhtarudin dalam pernyataannya pada Minggu.

Pada Sabtu (7 Juni), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, setelah protes warga yang khawatir akan dampak tambang tersebut.

Kementerian juga mengirim tim inspektur tambang ke beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan melakukan evaluasi komprehensif untuk memberikan rekomendasi kepada menteri guna keputusan akhir.

Mukhtarudin menilai langkah kedua kementerian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan SDA harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan merusak tatanan sosial dan lingkungan masyarakat setempat.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh dilakukan pada semua tambang di kawasan konservasi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lima perusahaan terdaftar sebagai operator tambang di Raja Ampat: PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Namun, sebelum penghentian sementara yang dikeluarkan Menteri Lahadalia pada 5 Juni, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang aktif menambang di sana.

Anak usaha BUMN Antam ini telah beroperasi sejak 2018 di lahan seluas 13.136 hektar, setelah mendapatkan izin lingkungan tahun sebelumnya.

MEMBACA  Pemerintah Bangladesh sebelumnya diduga terlibat dalam 'kejahatan terhadap kemanusiaan', kata PBB | Berita Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Sementara itu, KemenLH menyatakan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran serius aturan lingkungan, termasuk ketidakpatuhan izin lahan, pengelolaan limbah buruk, dan ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi.

“Pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang merusak lingkungan, terutama di kawasan konservasi dan pulau kecil bernilai strategis untuk generasi mendatang,” tegas Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Berita terkait: