loading…
Presiden RI Prabowo Subianto berharap PP nomor 8 tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), akan membuat hasil devisa bertambah hingga USD80 miliar. Foto/Dok
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada hari ini Senin (17/2/2025). Prabowo berharap dengan adanya peraturan tersebut, maka hasil devisa akan bertambah hingga USD80 miliar atau setara Rp1.292 triliun (dengan kurs Rp16.156 per USD) di tahun 2025.
“Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ditekankan pokok subtansinya, Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%.
Pemerintah, kata Prabowo, juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus.
Rekening khusus itu untuk penggunaan pada penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Lalu pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
Dan pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
“Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administrative berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” jelasnya.
Prabowo juga menyebut bahwa peraturan kewajiban penetapan DHE SDA terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023 ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025.
“Dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” ungkapnya.
(akr)