Detik-detik Penangkapan Bos Terra Drone, Awalnya Menolak Dibawa

Kamis, 11 Desember 2025 – 16:50 WIB

VIVA – Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, yang berinisial MW, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember lalu. Setelah statusnya ditingkatkan jadi tersangka, MW juga telah ditangkap di apartemennya di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Baca Juga :


Pernah Petakan Lahan Sawit di Sumatera, Kebakaran Gedung Terra Drone Bikin Netizen Ramai-Ramai Curiga

“Iya benar, untuk Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan dari penyidik, kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, pada Kamis 11 Desember 2025.

Setelah penangkapan Dirut Terra Drone, muncul video proses penangkapannya. Dalam video yang diterima media dan viral di sosmed, terlihat MW memakai kaos warna coklat sedang berdiri di depan pintu apartemennya.

Baca Juga :


Penampakan Dirut Terra Drone Saat Ditangkap di Apartemen Jaksel, Tampangnya Sungguh Tak Terduga

Sementara itu, salah satu aparat kepolisian membawa sebuah map kuning yang berisi dokumen soal penetapan tersangka. MW sempat menolak saat akan dijemput dan menyatakan bahwa dia telah menerima surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan besok harinya.

”Surat yang saya terima kan untuk besok jam 10.00,” kata MW dalam video itu.

Baca Juga :


Detik-detik Kebakaran di Aeon Mall Tanjung Barat, Api Berasal dari Restoran Zenbu

Petugas lalu memberikan penjelasan mengenai status tersangka MW. Dijelaskan bahwa polisi telah menemukan alat bukti selama penyelidikan. Dengan adanya barang bukti ini dianggap cukup buat menetapkan MW sebagai tersangka.

MEMBACA  Korea Selatan akan meningkatkan gaji dokter muda, menolak bahwa sistem kesehatan sedang krisis

”Begini pak, proses hukum tetap berjalan. Kami juga mencari alat bukti. Seharusnya kalau tadi bapak datang mungkin bapak bisa memberikan pembelaan. Tapi dalam perjalannya kami nemu alat bukti lagi yang sudah cukup untuk menentukan bapak sebagai tersangka. Tanpa ada keterangan dari bapak pun sudah ditemukan alat bukti yang menetapkan bapak sebagai tersangka, jadi kami gelar, kami terbitkan surat perintah penangkapan atas nama bapak sekarang. Ini surat penggeledahannya pak, dan ini surat perintah penyitaan barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi dan lain-lain,” kata seorang petugas.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, MW dijerat dengan pasal berlapis dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menyebut MW dijerat tiga pasal sekaligus terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Tinggalkan komentar