Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan senilai Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Kota Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Serah terima aset PSP/hibah dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa PSP dan hibah barang rampasan negara bertujuan untuk membantu lembaga negara dalam menjalankan pemerintahan demi pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil dari tindak pidana korupsi.
“Penanganan kasus korupsi tidak hanya tentang menghukum pelakunya, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi pemulihan aset. Ini juga sebagai bentuk sinergi KPK dengan KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” kata Fitroh.
Rincian Aset yang Diserahkan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, KPU menerima lima aset berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Ada dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 dengan nilai Rp7,757 miliar. Selain itu, ada satu bidang tanah 109 m2 senilai Rp23,8 juta dan satu bidang tanah beserta bangunan 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai Rp154 juta.
Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah 902 m2 dengan nilai Rp863 juta di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Total aset yang diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.
Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan dari KPK. Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah beserta bangunan ruko 45/135 m2 senilai Rp3,288 miliar berdasarkan Surat Menteri Keuangan. Sementara itu, Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar.
Delapan bidang tanah yang diterima Pemkot Tomohon tersebar di beberapa lokasi, termasuk di Kecamatan Tomohon Barat dan Tomohon Tengah. Total aset yang dihibahkan kepada Pemkot Tomohon mencapai Rp6,46 miliar.
(rca)