Desakan untuk Menggencarkan Pemberantasan Jaringan Judi Online di Indonesia

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, telah mendorong pemerintah untuk tetap melanjutkan upaya memblokir situs-situs judi online, meskipun ada laporan penurunan transaksi judi online di Indonesia.

Ia menekankan bahwa selain memblokir akses, kepolisian harus mengintensifkan penegakan hukum untuk mengungkap jaringan pelaku sepenuhnya.

“Judi online tidak hanya merugikan ekonomi rakyat tetapi juga merusak moral bangsa dan ketahanan sosial,” ujarnya di Jakarta pada Minggu.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judi online telah turun menjadi Rp155 triliun, sebuah penurunan yang signifikan dari Rp359 triliun yang tercatat sepanjang tahun 2024.

Soleh juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir 2,4 juta situs judi dan konten terkait antara 20 Oktober 2024 dan 2 November 2025.

“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online,” catatnya.

Namun, ia menekankan bahwa upaya memberantas judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs. Ia menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi antarlembaga guna memastikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku dan pengembang situs.

Legislator itu lebih lanjut mendorong kementerian untuk meningkatkan literasi digital publik guna membantu warga menghindari bujukan judi online, yang seringkali menyamar sebagai permainan atau skema investasi. Menurut dia, edukasi kepada masyarakat adalah salah satu kunci utama untuk memutus mata rantai perjudian online di Indonesia.

“Pemblokiran dan penegakan hukum harus disertai dengan edukasi. Pemerintah perlu terus-menerus mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online, khususnya generasi muda, yang menjadi target utama promosi digital,” ucapnya.

MEMBACA  Pramono Akan Membuka Rute TransJakarta dari Pasar Baru ke Kelapa Gading