Deputy Legal TPN Ganjar-Mahfud Menyatakan Indonesia Belum Memiliki Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli mengungkapkan bahwa KPU tidak tepat dalam menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024. Menurutnya, KPU hanya dapat menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan secara nasional. Firman juga menyebutkan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih yang dilakukan oleh KPU. Firman menegaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena proses konsolidasi demokratis masih berlangsung. Firman juga menyampaikan optimisme TPN Ganjar-Mahfud menanti putusan sidang sengketa PHPU di MK pada 22 April 2024 mendatang.

MEMBACA  Hari Danau Dunia kunci utama dalam melestarikan danau: Menteri