Denda Pemilik Pagar Laut Hanya Rp18 Juta, Kerugian Ditaksir Miliaran! Adilkah?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda sebesar Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda tersebut dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami nelayan akibat adanya pagar laut.

KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menyatakan bahwa perhitungan denda tersebut menunjukkan sikap KKP yang dianggap tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan pemagaran bambu di laut.

Kiara menilai bahwa terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang dipasangi pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Susan Herawati juga mengatakan bahwa implikasi dari maladministrasi tersebut merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

KKP telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang. Namun, setelah KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025, tidak ada pengungkapan mengenai siapa dalang dan aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Meskipun telah ada pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya yang telah diketahui oleh masyarakat lokal. Susan menambahkan bahwa bukti ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari pemasangan pagar laut tersebut.

Menurutnya, denda sebesar Rp18 juta per kilometer tersebut jauh lebih ringan dan murah daripada harga bambu yang digunakan untuk membuat pagar laut tersebut.

MEMBACA  Pengusaha Kripto Do Kwon Dinyatakan Bertanggung Jawab atas Penipuan Miliaran Dolar