Denda Overstay Dihapus untuk Warga Asing Terdampak Erupsi Lewotobi

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah menghapus denda overstay untuk warga asing yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Imigrasi juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 dari Dirjen Imigrasi yang mempermudah penerbitan izin tinggal darurat bagi warga asing yang penerbangannya terganggu akibat letusan.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian warga negara asing akibat bencana alam atau kondisi force majeure,” ujar Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto dalam pernyataan yang diterima Sabtu.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman telah memerintahkan kepala kantor imigrasi di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki untuk membebaskan biaya overstay bagi warga asing yang izin tinggalnya kadaluarsa karena erupsi.

Pembebasan denda overstay dapat diberikan atas permintaan warga asing atau penjaminnya, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian.

Hal ini sesuai Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Tarif Nol Rupiah dan Nol Dolar AS atas Layanan Imigrasi.

Sementara itu, izin tinggal darurat diterbitkan melalui satgas di bandara terdampak: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Komodo, dan Bandara El Tari di Nusa Tenggara Timur.

“Kami telah instruksikan kepala kantor imigrasi di NTT, NTB, dan Bali untuk mempermudah permohonan izin tinggal darurat bagi warga asing terdampak erupsi,” kata Yuldi.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Selasa, 17 Juni, mengakibatkan gangguan besar pada penerbangan domestik maupun internasional.

Hingga Rabu, 18 Juni pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam sehari, 66 di antaranya penerbangan internasional, terutama dari dan ke Australia serta Singapura.

MEMBACA  Lontong Kikil Spesial Menanti Kehadiran Prabowo

Sebanyak 2.166 penumpang di Bandara Komodo juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama.

“Kondisi ini dapat memicu berbagai masalah keimigrasian, seperti ketidaksesuaian status visa atau izin tinggal serta kasus overstay bagi warga asing,” ujar Yudi.

*Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*