loading…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan bahwa Indonesia punya komitmen yang kuat untuk mengelola hutan secara lestari. FOTO/iStock Photo
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan hutan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut, Ade Mukadi, saat menerima kunjungan dari dua perusahaan Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., di kantor Kemenhut pada Rabu (4/3).
Kedua perusahaan tersebut adalah pembeli pelet kayu (wood pellet) yang diproduksi oleh PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Pertemuan ini diadakan menanggapi isu yang diangkat oleh beberapa LSM di Jepang yang menyatakan bahwa pengembangan industri wood pellet di Indonesia menyebabkan deforestasi.
“Kami sangat berkomitmen pada pengelolaan hutan lestari. Karenanya, kami sangat memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga masalah feasibility, legality, dan sustainablity. Itu adalah prinsip yang kami pegang dalam tata kelola hutan,” tegas Ade, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Tony Rianto, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia berlandaskan pada empat prinsip utama. Pertama, kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan pengelolaan hutan bisa dipantau dan diakses oleh semua pihak.
Ketiga, legalitas yang menjamin semua kegiatan kehutanan mematuhi perizinan dan peraturan. Keempat, perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal yang hidupnya bergantung pada hutan.
Untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan, Tony menambahkan, Indonesia telah membentuk dan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem ini merupakan instrumen untuk memastikan bahwa produk kehutanan dari Indonesia berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan, serta mematuhi hukum Indonesia.
“SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh dari hutan hingga ke pasar. Proses verifikasi melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit dari sektor hulu, hilir, hingga pelaku pasar. Hasil audit memastikan produk yang masuk ke pasar domestik dan internasional memenuhi syarat legalitas dan keberlanjutan,” kata Tony.