Deklarasi Pembentukan MDP Watch: Pengawasan terhadap Majelis Disiplin Profesi

Organisasi P-MDP atau MDP Watch telah resmi dideklarasikan. Wadah ini dibentuk dari kebutuhan untuk mengawasi kewenangan baru yang dimiliki oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).

JAKARTA – Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) atau MDP Watch secara resmi dideklarasikan. Organisasi ini dibuat untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, yang menjadi dasar perubahan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi MDP.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru regulasi kesehatan, hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) – MDP Watch,” ujar Ketua MDP Watch, Norman Zainal, dalam deklarasi yang dilakukan secara daring pada Sabtu (29/11/2025).

MDP adalah lembaga independen yang dibentuk Kementerian Kesehatan untuk menegakan disiplin dan etika profesi bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Norman menjelaskan bahwa pembentukan wadah ini didasari oleh kebutuhan untuk mengawasi kewenangan baru MDP, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024. Menurutnya, MDP memegang peran strategis dalam penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, sehingga proses dan kontrol publik sangat diperlukan.

Dalam deklarasinya, Norman juga menekankan adanya celah regulasi. Ia menyatakan bahwa struktur baru MDP belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, terutama karena proses seleksi anggotanya sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat sipil.

MEMBACA  Indonesia Tidak Gentar Hadapi Ancaman Tarif Trump terhadap Semua Anggota BRICS