David Bayu Mengungkap Kondisi Audrey Setelah Video Syur Viral

Rabu, 14 Agustus 2024 – 08:28 WIB

Jakarta, VIVA – Penyanyi David Bayu memberikan kabar terbaru terkait kondisi anaknya yang terlibat kasus video syur yang disebar mantan pacarnya, AP (27). David mengatakan, saat ini anaknya Audrey Davis masih syok dan belum bisa menerima realita.

Baca Juga :

Dendam gegara Diputusin, Pria di Serang Nekat Sebar Video Panas Bareng Mantan Pacar ABG-nya

“Sebenarnya hari ini dia masih nggak enak badan, masih syok dan belum bisa menerima realita sedikit kayaknya. Jadi saya harus mendampingi selalu. Tapi kan hari ini ada panggilan,” kata David Bayu di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

David menuturkan, dirinya sebagai orang tua senantiasa mendampingi Audrey dalam menjalani pemeriksaan bersama pihak kepolisian.

Baca Juga :

Audrey Davis Datangi Polisi Pasca Pemeran Pria Video Syur Ditangkap, Ada Apa?

“Belum sampai pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu itu yang paling utama sih sebenernya,” ujarnya.

Baca Juga :

Audrey Davis Klaim Pernah Diancam Video Syurnya Bakal Disebar Si Pemeran Pria

Adapun polisi sudah menangkap pemeran pria dalam video syur Audrey Davis yang berinisial AP. Pria berusia 27 tahun itu dicokok di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan tanggal 10 Agustus 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pemeran pria video syur dengan Audrey ini memiliki maksud lain di balik penyebaran video tersebut. Si penyebar video tersebut mau agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan Audrey.

“Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya,” kata Ade Ary, Senin, 12 Agustus 2024.

MEMBACA  Polisi Mengungkap Kemungkinan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Lantaran niatnya sangat tidak baik, lantas AP dijerat pidana. Kata Ade Ary dia dipersangkaan dua pasal. Yang pertama Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dan juga Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman diatas lima tahun,” kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya

“Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya,” kata Ade Ary, Senin, 12 Agustus 2024.