Data Sirekap Tidak Selaras dengan Perolehan Suara Form C1, Ahli Nilai Perlu Dilakukan Audit Forensik IT KPU

memuat…

Pakar Digital Forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menilai perlu adanya penilaian mendalam, seperti audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Pakar Digital Forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menilai perlu adanya penilaian mendalam, seperti audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Form C1.

Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini terkait dengan proses di KPU dalam mengumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Sirekap berbeda dengan perangkat lunak biasa seperti MS-Word yang tidak langsung terkait dengan proses tertentu.

“Jadi, Sirekap ketika dibuat harus mempertimbangkan dan mengimplementasikan persyaratan yang dibuat oleh KPU. Sebagai contoh, jika jumlah pemilih maksimum di satu TPS adalah 300, maka dalam aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300, harus ada indikasi kesalahan,” kata Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024) malam.

Walaupun demikian, Agung merasa perlu penilaian mendalam terhadap Sirekap KPU jika terjadi perbedaan data yang tercatat dalam sistem dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, penilaian mendalam tersebut bisa dilakukan oleh pihak berwenang dan ahli independen.

“Jadi, jika hal yang mendasar seperti ini saja tidak ‘tertampung’ dalam aplikasi Sirekap, maka perlu dilakukan penilaian mendalam oleh pihak berwenang dan ahlinya,” ucap Agung.

Agus mengatakan, penilaian mendalam tersebut dapat dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran dan melakukan audit forensik terhadap sistem IT KPU. “Dapat dimulai dengan mengumpulkan data pelanggaran melalui laporan masyarakat dan forensik IT, kemudian dilanjutkan dengan audit IT,” katanya.

MEMBACA  Kecepatan Xpander Saat Tabrak Showroom di PIK 2 Membuat Porsche Rusak

Sebelumnya, terdapat 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditemukan kesalahan konversi dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dari formulir C yang diunggah oleh petugas KPPS. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Menurutnya, data tersebut didapatkan dari perkembangan yang diterima pada pukul 19.30 WIB.

“Jumlah TPS yang salah mengkonversi data dari form C hasil ke angka perolehan suara adalah sebanyak 2.325 TPS,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis (15/2/2024).

Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 358.775 dari 823.236 TPS (43,58%) telah mengunggah hasil perolehan suara ke dalam aplikasi Sirekap. Dengan demikian, dari jumlah TPS yang telah mengunggah, kesalahan konversi terjadi sebesar 0,64%.

“KPU menyadari bahwa terdapat kesalahan dalam hasil perolehan suara yang merupakan hasil konversi pembacaan dari foto form C hasil TPS,” ujarnya.

(abd)