Minggu, 15 Juni 2025 – 00:28 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan, menyoroti penunjukan direksi dan komisaris BUMN setelah adanya Danantara. Padahal, BUMN sekarang sudah di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tapi penunjukan pejabatnya masih pakai Surat Keputusan (SK) dari Kementerian BUMN.
Baca Juga:
Rosan Ungkap Danantara Bakal Kantongi Dividen Rp 150 Triliun Tahun Ini
Dahlan bilang, Danantara sebagai pemegang saham 99,99% seharusnya lebih berkuasa daripada Kementerian BUMN. Menurut dia, kementerian cuma regulator dan gak boleh ikut campur terlalu jauh.
"Praktik kayak gini aneh. Setelah ada Danantara, seharusnya Kementerian BUMN cuma ngatur doang. Regulator gak boleh sampe urusi SK direksi-komisaris," kata Dahlan dalam Catatan Hariannya di Disway.id, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Sentil Kinerja BUMN yang Dinilai Lambat dan Boros Merasa Santai Ada PMN
Analisis Dahlan
Dahlan ngasih tiga kemungkinan soal SK ini:
- Danantara yg minta: Direksi Danantara kirim surat ke menteri BUMN utk tetapkan nama-nama pejabat, lalu menteri cuma stempel.
- Menteri mutusin sendiri: Tapi Dahlan rasa ini gak mungkin, soalnya Danantara yg pegang kendali.
- Ada kesepakatan awal: Danantara dan Kementerian BUMN udah diskusi dulu, terus SK cuma buat legalin.
Dia juga ngira mungkin ini masih masa transisi, jadi Kementerian BUMN belum sepenuhnya lepas.
Baca Juga:
RUPS Pertamina Resmi Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Daftar LengkapnyaSoal regulator, Dahlan usul bisa dikembalikan ke Menkeu atau Setneg. "Regulator sebenarnya DPR, lewat UU BUMN. Mungkin UU ini perlu disempurnakan biar ngatur Danantara sepenuhnya," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Jabatan menteri BUMN cuma stempel. Menteri gak berani nolak kemauan Danantara," tegas Dahlan.