Rabu, 2 Juli 2025 – 10:06 WIB
Jakarta, VIVA – Di pertengahan tahun 2025, berbagai pemerintah provinsi di Indonesia secara bersamaan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari Aceh di barat sampai Papua di timur, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga:
Diperiksa Bupati, Ada Puluhan Mobil Dinas Pemkab Brebes Bodong dan 30 Persen Tidak Layak Pakai
Berikut daftar lengkap wilayah yang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Juli 2025, disusun oleh VIVA Otomotif pada Rabu, 2 Juli 2025:
- Aceh
Pemprov Aceh membuka program pemutihan sampai 31 Desember 2025, termasuk penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB). Program ini jadi solusi bagi pemilik kendaraan yang ingin membersihkan data kepemilikan atau memulihkan status pajak.Baca Juga:
Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi - Sumatera Barat
Provinsi Sumbar menjalankan program pemutihan dari 25 Juni sampai 31 Agustus 2025. Masyarakat tidak perlu bayar tunggakan tahun sebelumnya dan cukup membayar pajak tahun ini tanpa denda. - Riau
Di Riau, pemutihan berlangsung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Bagi yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup bayar pajak tahun terakhir dan tahun ini saja.Baca Juga:
Tutup Saat Libur Idul Adha 2025, Pelayanan STNK Dibuka Pekan Depan - Lampung
Warga Lampung bisa nikmati keringanan dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Program ini mencakup penghapusan denda dan bebas biaya balik nama. - Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung meluncurkan program pemutihan selama dua bulan (1 Mei–31 Juli 2025), termasuk penghapusan denda dan kemudahan bayar pajak pokok. - Banten
Berdasarkan SK Gubernur No. 286 Tahun 2025, Banten perpanjang program sampai 31 Oktober 2025. Wajib pajak cukup bayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan dan denda tahun sebelumnya dihapus. - DKI Jakarta
Pemprov DKI terapkan program pemutihan hingga 31 Agustus 2025, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan kemudahan proses administrasi kendaraan. - Jawa Barat
Program di Jabar diperpanjang sampai 30 September 2025 dengan kebijakan baru. Wajib pajak hanya perlu bayar pajak dua tahun terakhir, sedangkan tunggakan lama dihapus. - Kalimantan Barat
Pemutihan denda pajak di Kalbar berlangsung hingga akhir Juli 2025. Wajib pajak tetap bayar pokok pajak, tapi denda keterlambatan dihapus. - Kalimantan Utara
Pemilik kendaraan di Kaltara bisa manfaatkan program sampai 31 Desember 2025. Ada penghapusan denda dan pelunasan tunggakan dengan syarat ringan. - Papua
Di Papua, program pemutihan berjalan dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Pemilik tunggakan dapat penghapusan denda dan diskon pajak pokok hingga 40%, tergantung lama tunggakan.(Ada beberapa kesalahan ketik disengaja seperti "Sumbar" untuk Sumatera Barat dan "tahn" untuk tahun)