Daftar Menu Makanan dan Minuman PBJT Kini Dapat Dipesan Online, Periksa Syaratnya di Sini!

Pemilik usaha di bidang kuliner kini dapat dengan mudah mengurus pajak makanan dan minuman melalui pendaftaran objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara online. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya dan hal ini menjadi salah satu alasan mengapa layanan pendaftaran online ini diperkenalkan.

PBJT makanan dan minuman merupakan jenis pajak baru yang telah diatur dalam UU HKPD. Objek PBJT ini meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang termasuk makanan dan/atau minuman. Bagi pemilik usaha yang ingin mendaftarkan objek PBJT makanan dan minuman secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tombol “Masuk” dan gunakan email serta password yang telah terdaftar, lalu klik kotak “I’m not a Robot” dan “Masuk”
3. Pilih menu “Jenis Pajak” di pojok kiri bawah, kemudian pilih opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Setelah itu, baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti”, lalu pilih opsi “Pelayanan”
4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” di pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan muncul
5. Pilih kategori jenis pelayanan “Pendaftaran Objek Baru” dan pada kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”
6. Isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, dan Data Usaha dengan benar, lalu beri tanda “X” pada pengisian data tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik usaha kuliner dapat mendaftarkan objek PBJT makanan dan minuman secara online dengan mudah dan cepat. Jadi, jangan ragu untuk menggunakan layanan ini agar usaha kuliner Anda dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

MEMBACA  Perjuangan Wanita Melawan Upaya Untuk Mengesampingkan Mereka dari Perawatan Kesehatan dan Revolusi AI