Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah mendesak pemerintah daerah untuk segera membentuk tim khusus untuk mengatasi pornografi.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, wakil menteri koordinator bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah diminta untuk membentuk tim khusus sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada tahun 2019.
Pembentukan tim khusus juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2024, yang menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung gerakan pencegahan dan penanganan pornografi.
Sulistyaningrum menekankan perlunya sinergi, karena kasus pornografi di negara ini semakin mengkhawatirkan.
“Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Negara pada tahun 2024 mencatat bahwa sekitar 17,13 persen dari total 1.410 korban pornografi, tindakan pornografi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun,” katanya.
Dia juga menyoroti data dari Direktorat Cyber Crime Kepolisian Negara, yang menunjukkan bahwa jumlah insiden pornografi anak online yang tercatat oleh Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Dieksploitasi mencapai 7.491.564 dari tahun 2019 hingga 2023.
Menurut penelitian, kecanduan pornografi lebih berbahaya daripada kecanduan obat-obatan karena merusak lebih banyak area otak yang terkait dengan pengendalian diri dan pengambilan keputusan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpekaan terhadap norma dan berkurangnya konsentrasi serta motivasi untuk belajar, jelasnya.
“Kita harus bertindak cepat dengan semua sumber daya yang kita miliki untuk mencegah pornografi dan melindungi sumber daya manusia dan generasi masa depan kita,” tambah Sulistyaningrum.
Dia juga mengimbau semua pihak untuk meningkatkan Gerakan Nasional Anti-Pornografi melalui kampanye Satu Jam Tanpa Gadget, yang mempromosikan edukasi tentang penggunaan Internet yang sehat, efek berbahaya dari pornografi, serta upaya pencegahan dan penanganan.
Berita terkait: Indonesia akan merevisi regulasi untuk memperkuat pencegahan pornografi
Berita terkait: Indonesia dalam ‘keadaan darurat pornografi’ selama tiga tahun terakhir: KPAI
Translator: Lintang Budiyanti, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024