Cukup Coret 1-2 Baris, Langsung Selesai

Minggu, 16 November 2025 – 11:14 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi aturan untuk mekanisme penyaluran pinjaman buat koperasi desa/kelurahan merah putih akan segera selesai. Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi saat ini.

Baca Juga:
Purbaya Pede Kejar Sendiri Obligor BLBI Tanpa Bantuan Satgas: Orang Kita Cukup Canggih!

Revisi aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang akan mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Saya cek minggu depan harusnya udah selesai. Itu gampang, cuma coret satu dua baris, selesai," ujar Purbaya di Jakarta, Minggu, 16 November 2025.

Baca Juga:
Purbaya Blak-blakan Soal Pengembalian Anggaran Rp 3,5 Triliun oleh Sejumlah K/L

Dia mengatakan, aturan itu nanti akan mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan seluruh pembayaran cicilan oleh pemerintah sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depannya.

"Kami sudah kasih syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi, Himbara nggak perlu takut dan perbankannya juga nggak akan terganggu. Risikonya nggak nambah karena dijamin sama pemerintah," katanya.

Baca Juga:
PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Bisa Jadi Permanen, Purbaya Beri Syarat Ini

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan merah putih diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar per lokasi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya (14/11)

Ferry menyebut saat ini sebanyak 7.923 titik kopdes telah mulai dibangun infrastruktur fisiknya secara serentak.

MEMBACA  Gubernur Sulteng Membuka Pertemuan Konsolidasi Partai Perindo untuk Memenangkan Pilkada 2024