Chusnul Mar’iyah Usulkan Pembubaran Bawaslu dan Pencabutan Wewenang MK dalam Penanganan Sengketa Pemilu

Demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Februari 2024. Foto/Dzikry Subhanie

JAKARTA – Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah memberikan usulan supaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan. Ia juga mengusulkan pencabutan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.

Pernyataan ini disampikan Chusnul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Menurut dia, penyelenggaraan pemilu seharusnya cuma diurus oleh KPU saja.

“Bawaslu sebaiknya dibubarkan saja. Saya dari tahun 2006 sudah bilang kalau Panwaslu pun sebenarnya tidak perlu, apalagi Bawaslu,” kata Chusnul yang juga pernah jadi anggota KPU.

Dia menjelaskan, awalnya Bawaslu itu badan ad hoc. Tapi lama-lama jadi lembaga permanen. Chusnul menilai, keberadaan Panwaslu dan Bawaslu memang tidak diperlukan.

MEMBACA  Reddy melakukan ratusan penyelamatan untuk India melawan Australia dan menerangi MCG | Berita Cricket

Tinggalkan komentar