Kepala Suku Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (Kasubag TU UPK) Kota Tua, Irfal Guci, mengeluarkan sejumlah larangan bagi para pengunjung, terutama saat merayakan Tahun Baru 2025. Menurut Irfal Guci, kawasan Kota Tua adalah kawasan cagar budaya yang perlu dijaga kelestariannya. Beberapa larangan yang diberlakukan termasuk larangan mencoret-coret, merusak infrastruktur, dan membuang sampah sembarangan. Larangan tersebut disampaikan mengingat diperkirakan akan ada sekitar 41.000 orang yang akan berkunjung ke Kota Tua pada malam Tahun Baru, pada tanggal 31 Desember 2024.
Irfal Guci juga melarang pengunjung menggunakan kembang api di Taman Fatahillah. Meskipun pihak pengelola tidak dapat mengontrol penggunaan kembang api di luar kawasan, namun di Taman Fatahillah sendiri tidak diperbolehkan menggunakan kembang api. Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) juga dilarang berjualan sembarangan di area Kota Tua, terutama di area Fatahillah. Irfal Guci menegaskan bahwa keberadaan PKL di area Taman Fatahillah seringkali menimbulkan protes dari masyarakat. Oleh karena itu, area Taman Kota Fatahillah dan lorong-lorongnya harus dijaga steril dari keberadaan PKL.
Meskipun demikian, para PKL telah disediakan tempat untuk berjualan di sekitar Kota Tua. Mereka diperbolehkan berjualan di area sekitar Taman Fatahillah, namun tidak di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan, serta menghindari protes dari masyarakat akibat keberadaan PKL di area yang seharusnya steril. Irfal Guci juga menekankan bahwa PKL memiliki hak untuk mencari nafkah, namun harus dilakukan di tempat yang telah disediakan dan tidak mengganggu kelestarian kawasan cagar budaya Kota Tua.
Selain larangan tersebut, pengunjung juga diminta untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kota Tua demi menjaga keindahan dan keberlangsungan kawasan cagar budaya tersebut. Dengan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak, diharapkan Kota Tua tetap dapat menjadi destinasi wisata yang menarik dan berharga bagi generasi mendatang. Semua larangan dan aturan yang diberlakukan bertujuan untuk melindungi kelestarian dan keindahan Kota Tua sebagai bagian penting dari sejarah dan budaya Indonesia.