LMKN Tetapkan Metode Baru Hitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran
loading…
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja menentukan cara hitung royalti lagu untuk kafe dan restoran di Indonesia. Sekarang, perhitunganya berdasarkan jumlah kursi yang terisi, bukan lagi dari berapa lagu yang diputar. Tujuannya biar lebih sederhana dan hak pemilik lagu tetap terpenuhi.
Tarif yang ditetapkan Rp120.000 per kursi per tahun. Ini terdiri dari dua bagian: Rp60.000 untuk pencipta lagu dan Rp60.000 lagi buat hak terkait seperti penyanyi dan produser rekaman.
Baca Juga: Tak Terima Royalti Salah Transfer, Ari Lasso Desak WAMI Diperiksa BPK dan KPK
Cara hitungnya pakai sistem self-assessment, jadi pemilik kafe harus laporkan rata-rata kursi yang terisi selama setahun. Maksutnya, kapasitas total kursi gak selalu jadi patokan bayar royalti.
Misalnya, kafe punya 100 kursi tapi cuma 15 yang terisi tiap hari, maka royalti dihitung cuma dari 15 kursi itu. Jadi, biayanya 15 x Rp120.000 = Rp1.800.000 per tahun.