Cak Imin Mendorong Kementerian Sosial untuk Membuka Posko Pengaduan Judi Online

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) segera membuka posko pengaduan judi online untuk mempermudah masyarakat melapor apabila ada keluarganya yang kecanduan.

“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat. Harus segera ada posko-posko pengaduan korban judi online, sehingga jika ada anggota keluarga yang kecanduan bisa segera mendapat pertolongan rehabilitasi,” ujar Menko yang disapa Cak Imin ini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Cak Imin mengatakan kecanduan judi online berdampak pada berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, hingga psikologi.

Menurutnya, kondisi ekonomi melemah karena uang yang seharusnya bisa menjadi sumber penghidupan dan investasi produktif malah disalurkan untuk judi online.

“Hubungan sosial menjadi retak akibat hilangnya kepercayaan dari keluarga dan masyarakat. Kondisi psikologis rentan terganggu, akibat cemas hingga stres berkepanjangan,” kata Cak Imin.

Di sisi lain Cak Imin menjelaskan media sosial turut berperan dalam bencana sosial judi online. Sistem pengawasan dan antisipasi platform sosial media terhadap iklan promosi judi online dinilai masih kurang maksimal.

Dari hasil kunjungannya ke para korban Judol di RSCM beberapa waktu lalu, Cak Imin menyebut para korban terpapar judi online karena melihat iklan yang ada di platform media sosial, termasuk X (Twitter), Facebook, Instagram, dan TikTok.

Banyak pengguna yang terpapar iklan judi sejak awal, termasuk promosi yang dilakukan oleh para artis dan influencer. Setelah terjebak dalam kecanduan, mereka semakin sulit untuk lepas akibat iklan dan konten terkait judi terus bermunculan.

Seorang korban bahkan menyampaikan bahwa notifikasi dan pop-up judi online kerap tampil di layar ponselnya, membuatnya hampir mustahil untuk menghindari godaan judi online tersebut.

MEMBACA  Subsidi BBM yang Tidak Tepat Menyulitkan APBN dengan Beban Rp90 Triliun

Hal ini tentu harus menjadi perhatian para penyedia layanan platform media sosial untuk memastikan keamanan platform dari iklan judi online.

“Butuh waktu lama mereka lepas dari jeratan kecanduan judol (judi online). Saya minta kepada platform media sosial dan para influencer lebih berani dan proaktif untuk menyaring ketat iklan judol di Indonesia. Efeknya terlalu besar untuk masyarakat kita. Judol melahirkan kemiskinan baru dan problem baru di masyarakat,” kata Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (ant)