BWI Mengembangkan Wakaf untuk Calon Pengantin, Apa Artinya?

Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong pengembangan wakaf di Indonesia. Salah satu bentuk wakaf yang sedang dikembangkan adalah wakaf calon pengantin. Ketua BWI, Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa wakaf calon pengantin adalah ketika seseorang sebelum menikah memberikan sejumlah uang wakaf kepada BWI tanpa jumlah yang ditentukan. Uang wakaf tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti dalam kasus perceraian pasangan yang memiliki anak.

Wakaf calon pengantin sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi gerakan yang lebih luas. Mantan Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, berharap wakaf ini dapat menjadi tren di masa depan karena memiliki manfaat yang besar, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengapresiasi upaya BWI dalam mendorong wakaf produktif. Menurutnya, wakaf produktif sudah diajarkan oleh Rasulullah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Ia berharap jumlah wakaf di Indonesia terus bertambah setiap tahun dan dikelola dengan baik agar dapat membantu dalam pengentasan kemiskinan.

Data BWI menunjukkan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai 180 triliun namun realisasi yang terjadi baru sekitar Rp1,8 triliun. Menag Yaqut berharap bahwa wakaf di Indonesia dapat terus bertambah dan dikelola secara produktif untuk manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

MEMBACA  Pemerintah Membangun 42 Bendungan antara 2015-2023 untuk Keamanan Pangan