Buronan Korupsi Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia: MAKI

Kuala Lumpur, Malaysia (ANTARA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa buronan dan tersangka korupsi Riza Chalid kemungkinan besar berada di Malaysia. Menurutnya, pilihan lain untuk tinggal dengan nyaman sangat terbatas.

“Soal Riza Chalid ada di Malaysia, saya sangat yakin. Tidak ada tempat lain yang bisa dia tinggali dengan nyaman,” kata Boyamin kepada ANTARA yang menghubunginya dari Kuala Lumpur pada Jumat.

Boyamin menambahkan, kecil kemungkinan Riza Chalid berada di negara anggota ASEAN lain seperti Laos, Filipina, atau Singapura.

“Di Laos atau Filipina, dia tidak punya kehadiran. Singapura sudah menyatakannya sebagai persona non grata. Dia bisa masuk tapi tidak bisa tinggal disana. Jadi secara realistis, hanya Malaysia pilihannya,” ujarnya.

Ia mengakui MAKI tidak memiliki data publik yang mengonfirmasi lokasi pasti Chalid, namun menyatakan keyakinan bahwa Chalid bisa dikembalikan ke Indonesia.

“Sudah ada red notice Interpol resmi. Ekstradisi atau deportasi memungkinkan. Banyak WNI yang dipulangkan karena pelanggaran visa, apalagi yang tanpa paspor sedang menjalani proses hukum,” kata Boyamin.

Namun, dia mencatat bahwa prosesnya bisa lebih rumit jika Chalid memegang paspor Amerika Serikat atau negara Eropa.

“Ini masih spekulasi. Kalau dia tidak punya paspor lain, dia bisa dikembalikan lewat ekstradisi atau deportasi. Kami akan mendorong dan meminta Malaysia tidak melindunginya,” tambahnya.

Boyamin juga menyarankan perwakilan Indonesia di luar negeri, di 196 negara anggota Interpol, dapat berkolaborasi untuk melacak pergerakan Chalid.

“Mereka bisa memantau apakah Chalid ada di Kuala Lumpur atau Johor. Mirip seperti cara kedutaan AS menempatkan personel CIA atau FBI untuk pemantauan—mata-mata dilarang, tapi pengamatan diperbolehkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC) pada 23 Januari.

MEMBACA  Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru Tidak Berlaku untuk Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, dan Kekerasan Seksual

Sekretaris NCB Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberadaan Chalid di negara anggota Interpol sedang dipantau.

“Kami telah memetakan dan melacaknya. Tim sudah berada di negara terkait,” kata Untung, menambahkan lokasi spesifik tidak dapat diungkap untuk melindungi operasi penegakan hukum.

Kejaksaan Agung menyatakan Chalid, yang kini masuk daftar red notice Interpol, diduga berada di sebuah negara ASEAN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, ekstradisi atau deportasi tetap mungkin dilakukan setelah penerbitan red notice.

Chalid menghadapi tuduhan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktornya pada periode 2018–2023, dengan kasusnya saat ini sedang disidangkan.

Berita terkait: Interpol Terbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid
Berita terkait: Kejaksaan Agung Sebut Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Negara ASEAN

Penerjemah: Rangga J, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar