Bupati Tasikmalaya Melaporkan Wakilnya Terkait Pemalsuan, Dedi Mulyadi Mengatakan Begini

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyerahkan pada mekanisme hukum soal Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto memolisikan wakilnya Cecep Nurul Yakin. Ade melaporkan Cecep kepada polisi terkait dugaan pemalsuan surat.

“Berjalan saja sesuai dengan aspek hukum. Kalau sudah pelaporan, kan, aspeknya sudah hukum, ya. Kita ikut saja mekanisme hukum yang berjalan,” kata Dedi di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Dedi menyebut pelaporan itu tidak akan mengganggu proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, apalagi jika dihubungkan bisa menunda pelaksanaan PSU di sana.

“Enggak lah, kan aspek keuangan pembiayaan untuk PSU (dan teknisnya) tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres setempat atas tuduhan pemalsuan surat yang mengatasnamakan dirinya. Laporan yang ditujukan ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4) sore melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana itu, atas dugaan adanya surat undangan untuk para camat pada akhir 25 Maret 2025 yang ditandatangani seakan-akan oleh Bupati Ade Sugianto, padahal surat itu tanpa seizin dan sepengetahuannya. Kuasa Hukum Bambang Lesmana.SH menyatakan, sudah seringkali kejadian seperti itu dalam soal administrasi dan Bupati Ade juga seringkali mengingatkan Wakil Bupati Tasikmalaya itu.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berkata begini soal Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto memolisikan wakilnya Cecep Nurul Yakin kepada polisi tentang pemalsuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Perusahaan rintisan untuk secara otomatis mengakomodasi AI di masa depan: Hafid

Tinggalkan komentar