loading…
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap untuk bayar utang kampanye. Foto/SindoNews
JAKARTA – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardito diduga terima suap sebesar Rp5,75 miliar dari proyek pengadaan tersebut.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa suap itu dipakai Ardito untuk melunasi utang saat dia berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
“Di antaranya diduga dipakai untuk dana operasional Bupati sekitar Rp500 juta dan untuk pelunasan pinjaman bank yang dipakai buat kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Rp5,7 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya.