Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan komentar mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah menjadi perdebatan hangat. Dalam aturan terbaru, terdapat kewajiban bagi karyawan swasta untuk menjadi peserta Tapera, tidak hanya bagi PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN.
Menanggapi kontroversi pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera, Airlangga menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Nanti kita lihat,” kata Menko Airlangga singkat ketika diwawancarai di The St. Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dia juga menyebut bahwa bersama kementerian terkait, mereka akan mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
“Tentu, kita akan mengevaluasi bersama Menteri terkait. Evaluasi akan dilakukan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 tersebut mengatur perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Program ini menjadi sorotan karena mengharuskan pemotongan sebesar 3% dari gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, setiap bulannya. Pasal 5 PP Tapera menyebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun, sudah menikah, dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Lebih lanjut pada pasal 7, dijelaskan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya terbatas pada PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga mencakup pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.