Sabtu, 31 Mei 2025 – 06:10 WIB
Jawa Tengah, VIVA – Pemindahan ratusan narapidana dari beberapa lapas di Riau bukan hanya soal perpindahan fisik. Ini juga jadi pelajaran buat narapidana lain supaya tidak berulah.
Baca Juga:
Soal Jemaah Haji Nonkuota, DPR Bilang Akan Terwadahi di UU Baru
Ditjenpas (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) sore. Narapidana kasus narkoba dari Riau ini dipindah karena terbukti melanggar aturan berat, bahkan berulang, seperti bawa HP dan narkoba di dalam lapas atau rutan.
Baca Juga:
Gunung Marapi Erupsi, PGA Gunung Api: Berdurasi Sekitar 30 Detik
"Ini bentuk keseriusan Ditjenpas dan seluruh UTP buat bersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan HP. Kalau masih bandel, apalagi main narkoba dan punya HP, jawabannya ya lapas super maksimum Nusakambangan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari Antara.
Para narapidana ini ditempatkan di lapas keamanan maksimum dan super maksimum. Di lapas super maksimum, setiap narapidana dikunci di sel khusus (one man one cell) dengan pengawasan ketat lewat CCTV.
Baca Juga:
Arwani PPP: Sebelum Indonesia Buka Diplomatik, Israel Harus Dihukum atas Kejahatan Kemanusiaan
Pemindahan ini dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim Ditjenpas dan Brimob Polda Riau. Menurut Rika, ini bukan hanya hukuman, tapi juga pembelajaran buat narapidana lain supaya tidak ikut-ikutan melanggar.
Pemindahan dilakukan berdasarkan penyelidikan, asesmen, dan aturan yang berlaku, sesuai seruan Menteri Imipas Agus Andrianto soal "nihil HP dan narkoba". Tujuannya, lapas dan rutan bisa jadi tempat aman untuk pembinaan, sehingga narapidana bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Rika menambahkan, total sudah lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi yang dipindah ke Nusakambangan sejak Agus Andrianto jadi menteri.