Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar perkara pada Selasa (25/3) siang. Gelar perkara didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sebelumnya. Beberapa bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Brigadir Ade Kurniawan adalah hasil forensik korban, ekshumasi korban, dan rekaman CCTV. Hasil forensik dan ekshumasi menunjukkan indikasi kuat bahwa kematian bayi NA bukan disebabkan oleh sebab alami, tetapi akibat tindakan kekerasan. Rekaman CCTV juga memperkuat dugaan keterlibatan Brigadir Ade Kurniawan dalam kasus ini, bersama dengan keterangan para saksi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Saat ini, tersangka masih berada dalam masa tahanan di Penempatan Khusus (Patsus). Setelah masa Patsus berakhir, Brigadir Ade Kurniawan akan dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
Oknum polisi di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak.